Rabu, 02 September 2015

Shalat di daerah Circumpolar



A.           PENDAHULUAN
Shalat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditetapkan, sebagaimana firman Allah yang artinya “Sesunggunya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
Shalat itu dibagi pada yang wajib dan yang sunnah. Shalat yang paling penting adalah shalat lima waktu yang wajib dilakukan setiap hari. Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban ini atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun Islam. Kewajiban menegakkan shalat pada waktunya berdasarkan ketetapan agama, dan tidak mempunyai tempat untuk dianalisa serta ijtihad dalam masalah ini, dan tidak pula taqlid.
Rasulullah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Hal ini dipertegas oleh firman Allah swt
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوتِ وَالصَّلوةِ الْوُسْطَ وَقُوْمُوْا لِلَّهِ قَنِتِيْنَ.
Artinya: “Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).[1]
Dengan hujjah di atas, dapat dipahami betapa pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah swt dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Allah berfirman
وَاَقِمِ الصَّلَاةَ لِلذِّكْرِيْ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha [20]: 14)[2]
Jelas sekali, bahwa dengan shalat kita dituntut untuk bisa mengingat-Nya, mengingat kebesaran-Nya dan mengakui kerendahan diri di hadapan-Nya. Namun, ada sebagian orang yang salah mengartikan makna ayat ini, mereka beranggapan tidak wajib shalat kalau kita bisa mengingat-Nya tanpa melakukan gerakan shalat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Mereka hanya melihat esensi shalat semata, tidak melihatnya sebagai syari’at yang harus dilaksanakan oleh orang yang beriman.
Para ulama’ mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib dilaksanakan pada tiap-tiap waktunya.
Waktu kelima shalat fardhu diketahui berdasarkan sunnah nabi yang bersifat ‘amali’ atau perbuatan  yang diketahui secara mutawatir oleh kaum muslimin seluruh penjuru dunia. Shalat mempunyai waktunya sendiri. Oleh karena itu setiap shalat tidak boleh dilaksanakan sebelum datang atau setelah habis waktu nya, kecuali karena ada halangan.
Sebelum manusia menemukan hisab/perhitungan falak/astronomi, pada zaman Rasulullah waktu shalat ditentukan berdasarkan observasi terhadap gejala alam dengan melihat langsung matahari. lalu berkembang dengan dibuatnya jam suria serta jam istiwa atau jam matahari dengan kaidah bayangan matahari.
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.
Namun tidak semua belahan di dunia ini yang dapat melihat waktu shalat dengan gejala alam dengan mudah. Ada beberapa daerah yang abnormal, yakni terkadang memiliki malam yang lebih sempit atau siang yang lebih sempit. Hal itulah yang kemudian memerluhkan ijtihad kaum muslim. Hal inilah yang kemudian menarik perhatin penulis untuk mengupasnya dalam sebuah makalah dengan judul “SHALAT DI DAERAH CIRCUMPOLAR”



B.           DESKRIPSI TENTANG SHALAT
1.             Definisi Shalat
Shalat merupakan ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan memberi salam.[3] Shalat adalah ibadah yang terpenting dan utama dalam islam. Dalam deretan rukun Islam  Rasulullah saw menyebutnya sebagai yang kedua setelah mengucapkan dua kalimah syahadat (syahadatain). Rasulullah bersabda, “Islam di bangun atas lima pilar : bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berhajji ke ka’bah baitulnjadilah dan puasa di bulan Ramadhan. (H.R. Bukhari, No 8 dan HR Muslim No.16).
Ketika ditanya malaikat jibril mengenai islam, Rasullah saw lagi-lagi menyebut shalat pada deretan yang kedua setelah syahadatain (HR. Muslim,No.8). Abu Bakar Ash Sidiq ra. Ketika menjabat sebagai khalifah setelah Rasulullah saw wafat pernah dihebohkan oleh sekelompok orang yang menolak zakat. Bagi Abu Bakar mereka telah murtad, maka wajib  diperangi. Para sahabat bergerak memerangi mereka. Peristiwa itu terkenal dengan murtaddin. Ini baru menolak zakat, apalagi menolak shalat.
Ketika menyebutkan ciri-ciri orang yang bertakwa pada awal surah Al-Baqarah, Allah menerangkan bahwa menegakkan ibadah shalat adalah ciri kedua setelah beriman kepada yang ghaib (Al-Baqarah: 3). Dari proses bagaimana ibadah shalat ini disyariatkan lewat kejadian yang sangat agung yang dikenal dengan peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah saw, tidak menerima melalui perantara Malaikat Jibril melainkan Allah swt yang langsung mengajarkannya. Dari sini tampak dengan jelas keagungan ibadah shalat, bahwa shalat bukan masalah ijtihadi (hasil karangan otak manusia yang bisa ditambahi dan dikurangi) melainkan masalah ta’abudi (harus diterima apa adanya dengan penuh keta’atan). Sekecil apapun yang akan dilakukan dalam shalat harus sesuai dengan apa yang diajarkan Allah langsung kepada Rasul-Nya, dan yang diajarkan Rasulullah saw kepada kita.
Bila dalam ibadah haji Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku cara melaksanakan manasik hajimu”, maka dalam shalat Rasulullah saw bersabda, “Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat.

2.             Sejarah Singkat
Shalat merupakan rukun Islam ke dua setelah syahadat. Perintah shalat langsung datang dari Allah tanpa perantara malaikat Jibril sebagaimana ibadah yang lain. Yaitu dengan ditandai Isra’ Mi’raj pada 27 Rajab. Shalat merupakan ibadah ummat Islam yang paling utama kepada Allah SWT. Shalat adalah amalan yang pertama kali dihisab di hari akhir. Jika shalat seorang hamba itu baik, maka baik pula amal lainnya, dan demikian pula sebaliknya. Ada sejumlah ayat Al Quran yang berhubungan dengan waktu shalat. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa 103). "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnhya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra 78).
Penjelasan mengenai awal dan akhir waktu shalat, yaitu berdasarkan pergerakan matahari, baik di atas ufuk (horison) maupun dampak pergerakan matahari di bawah ufuk. Efek pergerakan matahari diantaranya adalah berubahnya panjang bayangan benda, terbit dan terbenamnya matahari, munculnya mega merah di waktu fajar dan berakhirnya mega merah di malam hari.
Pada awalnya, cara menentukan waktu shalat adalah dengan melakukan observasi / pengamatan posisi matahari. Namun dengan kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan, tanpa melihat posisi matahari, manusia dapat mengetahui kapan datangnya waktu shalat.[4] Diantaranya dengan menggunakan sistem hisab kontemporer. Perhitungan  dengan sistem kontemporer adalah Sistem hisab yang menggunakan alat bantu komputer yang canggih menggunakan rumus-rumus yang dikenal dengan istilah algoritma. Beberapa diantaranya terkenal karena memiliki tingkat ketelitian yang tinggi sehingga dikelompokkan dalam High Accuracy Algorithm diantara :  Jean Meeus, VSOP87, ELP2000 Chapront-Touse,  dsb.   dengan tingkat ketelitian yang tinggi dan sangat akurat seperti Jean Meeus, New Comb, EW Brown, Almanac Nautica, Astronomical Almanac, Mawaqit, Ascript, Astro Info, Starrynight dan banyak software-software falak yang lain.[5] Dalam hal ini penulis akan menyajikan deskripsi dan aplikasi perhitungan sistem kontemporer dengan mengacu pada perhitungan jean meeus.[6]

3.             Dalil tantang Shalat
Rasulullah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Hal ini dipertegas oleh firman Allah swt
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوتِ وَالصَّلوةِ الْوُسْطَ وَقُوْمُوْا لِلَّهِ قَنِتِيْنَ.
Artinya: “Jagalah (peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).[7]
Dengan hujjah di atas, dapat dipahami betapa pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat (shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi orang yang mengaku beriman kepada Allah swt dan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Allah berfirman
وَاَقِمِ الصَّلَاةَ لِلذِّكْرِيْ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha [20]: 14)[8]
Jelas sekali, bahwa dengan shalat kita dituntut untuk bisa mengingat-Nya, mengingat kebesaran-Nya dan mengakui kerendahan diri di hadapan-Nya. Namun, ada sebagian orang yang salah mengartikan makna ayat ini, mereka beranggapan tidak wajib shalat kalau kita bisa mengingat-Nya tanpa melakukan gerakan shalat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Mereka hanya melihat esensi shalat semata, tidak melihatnya sebagai syari’at yang harus dilaksanakan oleh orang yang beriman.
Para ulama’ mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib dilaksanakan pada tiap-tiap waktunya.
Shalat itu dibagi pada yang wajib dan yang sunnah. Shalat yang paling penting adalah shalat lima waktu yang wajib dilakukan setiap hari. Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban ini atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun islam. Kewajiban menegakkan shalat pada waktunya berdasarkan ketetapan agama, dan tidak mempunyai tempat untuk dianalisa serta ijtihad dalam masalah ini, dan tidak pula taqlid.

4.             Syarat Shalat
-       Syarat  Sah Shalat
Syarat sah adalah Syarat-syarat yang mendahului shalat dan wajib dipenuhi oleh orang yang hendak mengerjakannya, dengan ketentuan bila ketinggalan salah satunya, maka shalatnya batal, syarat sah shalat ialah:
a.    Mengetahui tentang waktunya shalat
Baik hal itu diperolehnya dari pemberitaan orang-orang yang dipercaya maupun seruan adzan dari mu’adzin yang jujur. Disinilah peran ilmu falak sangat dibutuhkan
b.   Bersuci dari hadast kecil dan hadast besar
Thaharah atau bersuci adalah menghilangkan halangan yang berupa hadast atau najis yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadast secara ma’nawi berlaku bagi manusia, mereka yang terkena hadast ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, atau tayamum. Seperti halnya hadist Ibnu Umar r.a :
لايقبل الله صلاة بغيرطهير, ولاصدقةمن غلول  (رواه الجماعة الاالبخارى)
Artinya : Bahwa Nabi SAW bersabda :”Allah tiada menerima sholat tanpa bersuci, dan tak hendak menerima sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.” (HR Jama’ah keculi Bukhari)[9]

c.    Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis yang kelihatan, bila itu mungkin.
        Jika tak dapat dihilangkan, boleh shalat dengannya, dan tidak wajib mengulang.
d.   Menutup Aurat
       ‘Aurat di tutup dengan suatu yang menghalangi kelihatan warna kulit. ‘Aurat laki-laki antara pusar dengan lutut. ‘aurat perempuan seluruh  badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
e.    Menghadap ke kiblat
        Selama dalam shslat wajib menghadap kiblat. Kalau shalat berdiri atau shslat duduk menghadapkan dada. Kalau shalat berbaring, menghadap dengan dada dan muka. Kalau shalat menelentang, hendaklah dua tapak kakinya dan mukanya menghadap ke kiblat kalau mungkin, kepalanya diangkatkan bantal atau sesuatu lain.[10] Disini ilmu falak juga menjadi penting guna menerjemahkan makna atau arah kiblat.

-       Syarat wajib shalat
a.    Islam
Adapun orang yang tidak islam tidak wajib shalat, berarti tidak dituntut di dunia, karena meskipun dikerjakannya, tidak juga sah. Orang kafir apabila ia masuk islam tidakalah wajib ia mengqadha shalatnya sewaktu ia belum islam, begitu juga puasa dan ibadat lain-lainnya, tetapi amal kebaikannya sebelum islam tetap akan mendapat ganjaran yang baik.
b.   Suci dari hadast kecil dan besar
c.    Berakal
d.   Baligh
Dapat diketahui seseorang itu sudah mencapai baligh dengan salah satu tanda :
-       Bagi seorang laki-laki cukup berumur lima belas tahun, atau keluar mani
-       Bagi seorang perempuan mulai keluar darah haidh.
e. Telah sampai da’wah kepadanya (perintah Rasulullah saw kepadanya)
      Orang yang belum menerima perintah tidak di tuntut dengan hukum.
f.   Melihat atau mendengar
Orang yang buta dan tuli sejak lahir tidak diwajibkan shalat karena jika sejak lahir sudah buta dan tuli, berarti dakwah belum sampai kepadanya dan ia tidak mengetahui apa-apa.
g.    Jaga ( tidak tidur)
Maka orang yang tidur tidak wajib shalat begitu juga dengan orang yang lupa. Ia wajib shalat ketika telah bangun atau baru teringat, jika waktu shalatnya telah lewat, maka ia dapat mengqadha’.

5.             Rukun Shalat
a.             Niat
Niat menurut syara’ adalah menyengaja suatu perbuatan, karena mengikut perintah Allah supaya diridhaiNya
b.    Berdiri bagi orang yang mampu
c.    Takbiratul ihram
d.    Membaca surat Al Fatihah
e.    Ruku’ serta Tuma’ninah
f.      I’tidal serta tuma’ninah
g.    Sujud dua kali serta tuma’ninah
h.    Duduk diantara dua sujud, dan tuma’ninah di antaranya.
i.      Duduk tasyahud akhir
j.      Membaca tasyahud akhir
k.    Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw
l.      Memberi salam yang pertama (ke kanan)
m.  Menertibkan rukun.[11]

C.            DESKRIPSI TENTANG WAKTU SHALAT MENURUT FIQIH
Secara syar’i, shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan (sehingga terdefinisi sebagai ibadah munaqqat). Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang waktu-waktunya, namun Al Qur’an telah menentukannya. Sedangkan penjelasan waktu-waktu shalat yang terperinci diterangkan dalam hadist-hadist Nabi saw. Dari hadist-hadist waktu shalat itulah,  para ulama fiqih memberikan batasan-batasan waktu shalat dengan berbagai cara atau metode yang mereka asumsikan untuk menentuakan waktu-waktu shalat tersebut, kemudian ilmu falak menerjemahkannya
Seperti halnya ditegaskan dalam Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa’ ayat 103 :
 إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا        
Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Selain dijelaskan dalam Al-Qur’an juga diperjelas dalam hadist yaitu :
عن جابربن عببدالله عنه قال ان النبي صلعم جاءه جبريل عليه السلام فقال له قم فصله فصلي الظهر حتى زالت الشمس ثم جاءه العصر فقال قم فصله فصلى العصرحين صارظل كل شيء مثله ثم جاءه المغرب فقال قم فصله فصلى  المغرب حين  وجبت الشمس ثم جاءه العشاء فقال  قم  فصله فصلى العشاء حين غاب الشفق  ثم جاءه الفجر فقال قم  فصله فصلى الفجر حين برق الفجروقال سطع البحر ثم  جاءه بعدالغد للضهر فقال قم  فصله فصلى الظهر حين  صار ظل كل شيىء مثله  ثم جاءه العصر فقال قم فصله فصلى العصر حين صار ظل كل شيىء مثله ثم جاءه المغرب وقتا واحدا لم يزل عنه ثم جاءه العشاء حين  ذهب نصف الليل اوقال  ثلث الليل فصلى العشاء حين جاءه حين اسفر جدا فقال قم   فصله فصلى الفجر ثم قال ما بين هذين الوقتين وقت(رواه احمد وانساىء والترمدي ينحوه)  
Artinya :  Dari Jabir bin Abdullah ra berkata : telah datang kepada Nabi saw, Malaikat Jibril as lalu berkata kepadanya; bangunlah! Lalu bersembahyanglah, kemudian nabi shalat dhuhur di kala Matahari tergelincir. Kemudian ia datang lagi kepadanya di waktu Ashar lalu berkata : bangunlah lalu sembahyanglah! Kemudian nabi shalat Ashar di kala bayang-bayang sesuatu sama dengannya. Kemudian ia datang lagi kepadanya di waktu Maghrib lalu berkata : bangunlah lalu Shalatlah, kemudian Nabi Shalat Maghrib dikala Matahari terbenam. Kemudian ia datang lagi kepadanya di waktu isya’ lalu berkata : bangunlah dan Shalatlah Kemudian Nabi Shalat Isya’ dikala mega merah terbenam. Kemudian ia datang lagi kepadanya di waktu fajar lalu berkata : bangunlah dan shalatlah! Kemudian Nabi Sholat fajar di kala fajar menyingsing, atau ia berkata : di waktu fajar bersinar kemudian ia datang pula esok harinya pada waktu Dzuhur, kemudian berkata kepadanya : bangunlah lalu shalatlah, kemudian Nabi shalat Dhuhur di kala bayang-bayang sesuatu sama dengannya. Kemudian datang lagi kepadanya waktu Ashar dan ia berkata : bangunlah dan shalatlah! Kemudian Nabi Shalat Ashar di kala bayang-bayang matahari dua kali sesuatu itu. Kemudian ia datang lagi kepadanya di waktu Maghrib dalam waktu yang sama., tidak bergeser dari waktu yang sudah. Kemudian ia datang lagi kepadanya di waktu Isya dikala telah  lalu separo malam, atau ia berkata : telah hilang sepertiga malam, Kemudian Nabi shalat Isya’. Kemudian ia datang lagi kepadanya di kala telah bercahaya benar dan ia berkata : bangunlah lalu shalatlah, Kemudian Nabi shalat fajar. Kemudian Jibril berkata : saat dua waktu itu adalah waktu shalat.” (HR Imam Ahmad dan Nasai dan Tirmidhi)[12]

Dengan demikian, ketentuan waktu-waktu shalat adalah[13] :
a.       Waktu shalat dhuhur
waktu dzuhur dimulai sejak matahari tergelincir, yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi dalam peredaran hariannya, sampai tiba waktu asar.[14]
Para Ulama mazhab sepakat bahwa shalat itu tidak boleh didirikan sebelum masuk waktunya, dan juga sepakat bahwa apabila matahari telah tergelincir berarti masuk waktu dhuhur.
Secara astronomis, Waktu dzhuhur yang dimulai sejak matahari tergelincir, yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi dalam peredaran hariannya, sampai tiba waktu ashar,[15] maka secara ilmu pasti, waktu berkulminasi matahari dapat ditetapkan sebagai batas permulaan waktu dzuhur. Bisa juga dikatakan bahwa bila  matahari di meridian, maka poros bayang-bayang sebuah benda yang didirikan tegak lurus pada bidang dataran bumi, membuat sudut siku-siku dengan garis timur barat. Jika titik pusat matahari bergerak dari meridian, maka poros bayang –bayang itu berpesong arah ke timur dan sudut yang dibuatnya dengan garis I’tidal (garis timur barat) bukan lagi 90 ̊. Matahari dikatakan sudah “tergelincir”dan awal dzuhur sudah masuk.[16]



b.       Waktu Shalat Ashar
Pada saat panjang bayang-bayang sepanjang dirinya, dan juga disebutkan saat bayang-bayang dua kali panjang dirinya. Adapun menurut ulama’ madzhab adalah sebagai berikut
-       Menurut Imamiyah Ukuran panjangnya bayang-bayang sesuatu sampai sama dengan panjang benda tersebut merupakan waktu Dzuhur yang paling utama. Dan kalau ukuran bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut  merupakan waktu Ashar yang utama.
-       Menurut Hanafi dan Syafi’i: Waktu Ashar dimulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu (dalam ukuran panjang) dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari.
-       Menurut Maliki: Ashar mempunyai dua waktu. Yang pertama disebut waktu ikhtiari, yaitu dimulai dari lebihnya bayang-bayang suatu benda dari benda tersebut, sampai matahari tampak menguning. Sedangkan yang kedua disebut waktu idhthirari, yaitu dimulai dari matahari yang tampak menguning sampai terbenamnya matahari.
-       Menurut Hambali: Yang termasuk paling akhirnya waktu shalat Ashar adalah sampai bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut, dan pada saat itu boleh mendirikan shalat Ashar sampai terbenamnya matahari, tetapi orang yang shalat pada saat itu berdosa, dan diharamkan sampai mengakhirkannya pada waktu tersebut.
Secara astronomis, dapat dijelaskan bahwa Ketika matahari berkulminasi atau berada pada meridian (awal waktu dzuhur) barang yang berdiri tegak lurus dipermukaan bumi belum tentu memiliki bayangan. Bayangan itu akan terjadi manakala harga lintang tempat dan harga deklinasi matahari itu berbeda. Waktu Ashar dimulai saat panjang bayang-bayang benda sama dengan bendanya, artinya apabila pada saat berkulminasi atas matahari membuat bayangan sebesar 0(tidak ada bayangan) maka awal waktu ashar dimulai sejak bayangan matahari sama panjang dengan panjang benda tegaknya. Tetapi apabila pada saat matahari berkulminasi sudah mempunyai bayangan sepanjang benda tegaknya maka awal waktu ashar dimulai sejak bayangan matahari itu dua kali panjang benda tegaknya.[17]

c.       Waktu Shalat maghrib
dimulai sejak matahari terbenam sampai tiba waktu shalat isya’. Adapun menurut ulama’ sebagai berikut
-       Syafi’i dan Hambali (berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambali): Waktu Maghrib dimulai dari hilangnya sinar matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya merah di arah Barat. Maliki: Sesungguhnya waktu Maghrib itu sempit. Waktunya khusus dari awal tenggelamnya matahari sampai di perkirakan dapat melaksanakan shalat Maghrib itu, yang mana termasuk di dalamnya cukup untuk bersuci dan adzan serta tidak boleh mengakhirkannya (mengundurkannya) dari waktu ini dengan sesuka hati (sengaja).
-       Menurut Imamiyah waktu shalat Maghrib hanya khusus dari awal waktu terbenamnya matahari sampai diperkirakan dapat melaksanakannya.
Waktu maghrib disebutkan dalam QS.Hud:114, sebagai”Zulafam minal Lail” yakni bagian permulaan malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari sampai datangnya waktu isya’.[18]Dikatakan terbenam apabila-menurut pandangan mata-piringan atas matahari bersinggungan dengan ufuk.[19]

d.       Waktu Shalat ‘Isya
waktu isya’ dimulai sejak hilang mega merah sampai separuh malam. Ada juga yang menyatakan sepertiga, dan ada juga yang menyatakan sampai terbitnya fajar.[20]
Atau Waktu Isya’ mulai masuk, bila warna merah(syafaq al-ahmar) dilangit bagian Barat tempat matahari terbenam sudah hilang sama sekali. Pada waktu matahari terbit atau terbenam, cahaya yang berasal dari matahari sudah terlalu banyak kehilangan unsur-unsurnya yang bergelombang pendek sebelum mencapai mata peninjau. Oleh karena itu, warnanya kelihatan kuning atau malahan kelihatan merah. Jika partikel-partikel pada bagian yang amat tinggi diangkasa itu masih menerima sinar matahari, cahaya merah masih bias dilihat. Bayangan merah sesudah matahari terbenam tidak kelihatan lagi jika matahari sudah berada 18 ̊ dibawah ufuk. Jadi jarak zenith pusat matahari sama dengan 108 ̊(batas astronomical twilight). Pada saat itu waktu maghrib berakhir  dan masuklah waktu isya’.[21]

e.       Waktu Shalat Shubuh
Waktu shalat Shubuh yaitu terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari, menurut kesepakatan semua ulama’ mazhab kecuali Maliki.
Menurut Imam Maliki waktu shubuh ada dua: pertama adalah ikhtar (memilih) yaitu dari terbitnya fajar sampai terlihatnya wajah orang yang kita pandang, sedangkan kedua adalah  Idhthirari (terpaksa) yaitu dari terlihatnya wajah tersebut sampai terbitnya matahari.
Fajar shidiq dalam Ilmu falak dipahami sebagai awal astronomical twilight (fajar astronomi). Cahaya ini mulai muncul diufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada sekitar 18 ̊dibawah ufuk. Pendapat lain mengatakan bahwa terbitnya fajar shidiq dimulai pada saat posisi matahari 20 ̊dibawah ufuk atau jarak zenith matahari=110 ̊.[22]

f.        Waktu Syuruq
Syuruq adalah terbitnya matahari. Waktu syuruq menandakan berakhirnya waktu Shubuh.

g.       Waktu Imsak
Ketika menjalankan ibadah puasa, waktu Shubuh menandakan dimulainya ibadah puasa. Untuk faktor "keamanan", ditetapkan waktu Imsak, yang umumnya 5-10 menit menjelang waktu Shubuh. Hal itu karena salah satu hadits menyatakan bahwa jarak antara imsak dan subuh adalah seperti membaca 50 ayat Al-Qur’an
Deskripsi: E:\PERKULIAHAN AMC\Kuliah Ilmu Falak STAI AMC\KULIAH ILMU FALAK\waktushalat.jpg

D.      PENENTUAN AWAL WAKTU SHALAT DALAM ILMU FALAK
Penentuan awal waktu shalat merupakan bagian dari ilmu falak yang perhitungannya berdasarkan garis edar matahari atau penelitian posisi matahari terhadap bumi. Oleh karena itu, menghisab waktu shalat pada dasarnya adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi tertentu yang sekaligus petunjuk waktu shalat. Fiqih telah menjelaskan awal waktu shalat berupa fenomena alam yang dapat dikatakan bahwa awal waktu shalat didasarkan pada peredaran semu matahari mengelilingi bumi (sebagaimana telah diterangkan diatas), dengan demikian maka waktu-waktu shalat dapat dihitung (diterjemahkan) berdasarkan kaidah ilmu falak. Untuk itu menghitung waktu shalat diperlukan data data akurat untuk menunjukkan posisi matahari yang menunjukkan waktu shalat.
1.  Data Yang Diperlukan Dalam Perhitungan
a.  Equation Of Time
Equation of time atau Ta’dilul waqti atau Ta’diluz zaman yang diterjemahkan dengan peranata waktu, adalah selisih waktu antara matahari hakiki dengan waktu matahari rata-rata (pertengahan). Dalam Ilmu Falak biasa dilambangkan huruf e (kecil). Waktu matahari hakiki adalah waktu yang berdasarkan pada perputaran bumi pada sumbunya yang sehari semalam tidak tentu 24 jam, melainkan kadang kurang kadang lebih dari 24 jam, hal itu disebabkan oleh peredaran bumi mengelilingi matahari berbentuk ellips. Sehingga dalam peredarannya suatu saat bumi dekat dengan matahari (perihelion) yang menjadikan gaya gravitasi menjadi kuat, dan suatu saat bumi jauh dari matahari (aphelion) yang menyebabkan gaya gravitasi menjadi lemah. Sedangkan waktu pertengahan atau waktu wasatiy adalah waktu yang tetap (konstan) yakni sehari semalam 24 jam. Waktu ini didasarkan pada peredaran matahari hayalan serta peredaran bumi mengelilingi matahari berbentuk lingkaran (bukan ellips). Dengan demikian nilai equation of time mengalami perubahan dari waktu ke waktu selama satu tahun.[23]
Adapun rumus equation of time adalah waktu hakiki dikurangi waktu pertengahan. Dalam referensi lain disebutkan bahwa rumus equation of time adalah[24]




b. Deklinasi Matahari
Deklinasi (al-Mayl) suatu benda langit adalah jarak sudut dari benda langit tersebut kelingkaran ekuator diukur melalui lingkaran waktu yang melalui benda langit tersebut dimulai dari titik perpotongan antara lingkaran waktu itu dengan ekuator hingga titik pusat benda langit itu.[25] Deklinasi sebelah utara ekuator dinyatakan positif dan diberi tanda (+), sedangkan deklinasi sebelah selatan ekuator dinyatakan negative dan diberi tanda (-).
Harga deklinasi selalu berubah-ubah. deklinasi dapat dilihat dalam tabel pada Almanac Nautika atau ephemeris untuk markaz yang akan dihitung sesuai dengan perkiraan waktu yang telah ditetapkan. Pada daftar ephemeris untuk data matahari disusun daftar deklinasi untuk setiap tanggal dan setiap jam pada kolom Apperent Declinatioan pada data matahari. Kolom yang tersedia hanya mencantumkan satuan jam tidak dilengkapi satuan menit, jika waktu yang telah diperkirakan mengandung satuan menit, maka harus dilakukan perhitungan perhitungan dengan cara interpolasi (penjumlahan). Yaitu Jam ke 2 + (menit yang dicari) / 60 x (selisih detik dari jam pertama dan jam kedua)
 Misalnya pada daftar ephimeris, kita akan mencari deklinasi pada tanggal, bulan dan tahun tertentu pada jam 10.52. pada almanac tidak akan ditemukan data menit, yang ada hanya data  jam,  maka deklinasi untuk jam 10 misalnya -2302' 21" sedangkan jam 11 adalah -23 02' 09" dengan selisih satu jam sebesar 12 detik. Dengan demikian, maka deklinasi pada jam 10.52 adalah -23 02' 21" + (52/60 x 12d) = -2302' 10,6" [26]
Dalam keterangan lain untuk mencari deklinasi juga dapat dilakukan dengan kalkulator dengan cara[27]
Shif  Sin [Tanggal + 9 (jika antara bulan februari-Juli) atau 8 (jika antara bulan Agustus – Januari) X Sin Kemiringan] = Shift Derajat
Dalam keterangan yang lain[28] untuk mencari deklinasi dapat menggunakan rumus
 



Perubahan deklinasi matahari mengakibatkan perubahan dalam perbandingan panjangnya busur siang dan malam, ini akan mengakibatkan lamanya siang dan malam disuatu tempat tidak sama panjang.[29]
c.  Lintang Markaz (P) dan Bujur Markaz
Lintang markaz/tempat atau ‘Urdhul balad dapat dilihat pada daftar lintang daerah yang tersedia pada tabel tertentu yang berguna untuk dijadikan data awal penerapan rumus, sebab meskipun beberapa daerah memiliki bujur yang sama namun jika lintangnya berbeda tentu akan menghasilkan waktu yang berbeda. Lintang tempat bagi kota yang berada di utara equator disebut lintang utara (LU) dan bertanda positif (+), sedangkan lintang tempat bagi kota yang berada di selatan equator disebut lintang selatan (LS) dan bertanda negatif (-).[30] Begitu pula dengan bujur markaz/tempat atau thulul balad dapat dilihat pada daftar bujur daerah yang tersedia pada tabel tertentu yang berguna untuk diladikan rujukan penentuan penaksiran awal waktu shalat. Bujur tempat yang berada ditimur Greenwich disebut bujur timur (BT) dan bertanda positif (+), sedangkan bujur tempat bagi yang berada dibarat Greenwich disebut bujur barat (BB) dan bertanda negatif (-).
 Jadi data lintang dan bujur tempat itu mesti diambil dari almanac atau data lain yang terpercaya.
d.  Tinggi Matahari
atau Irtifa’us syams adalah jarak busur sepanjang lingkaran vertikal dihitung dari ufuk sampai ke matahari. Tinggi matahari yang dimaksud disini adalah ketinggian posisi “matahari yang terlihat” (posisi matahari mar’i, bukan matahari hakiki) pada awal atau akhir waktu shalat yang diukur dari ufuk. Tinggi matahari ini biasanya diberi tanda “h” sebagai singkatan dari high yang berarti ketinggian.
Berdasarkan posisi matahari pada waktu shalat maka titik pusat matahari pada awal waktu shalat menurut data yang agak berbeda adalah sebagai berikut
Sumber
Maghrib
Isya’
Subuh
Syuruq
Dhuha
Dhuhur
Asar
Buku[31]
-1
-18
-20
-1

Hm = 90 – (p-d)
Cotg ha = tg  (p-d)+1
Kitab[32]
-1 13'
-18
-20
-1 13'
4 30'

Cotan h =tan (p-d) +1
Depag

-18
-20

4 5'

1(tombak)
Ummul Qura

-19
-19

4 5'

1(tombak)
Isna

-15
-15

4 5'

2(tombak)
User

-18
-18

4 5'

1(tombak)

e.  Menghitung Tafawud
dalam beberapa referensi, tafawud juga digunakan dengan rumus e + (BD-BT) / 15

f.   Menghitung Waktu Shalat
Hasil perhitungan dari rumus akan diketahui bahwa sudut waktu matahari dalam satuan derajat, sementara yang dicari adalah waktu shalat yang menggunakan satuan waktu. Oleh karena itu satuan derajat itu dirubah ke satuan waktu dengan perhitungan sudut waktu di bagi 15.
Waktu shalat yang telah diketahui atau telah jadi dari hasil perhitungan merupakan waktu shalat dalam wilayah waktu lokal, maka jika ingin menggunakannya di daerah lain maka akan dikurangi jika berada disebelah timur waktu daerah, dan akan di tambah jika berada disebelah barat waktu daerah dengan penambahan/pengurangan sebesar selisih waktu lokal dengan waktu daerah. Hal ini disebabkan waktu timur lebih dahulu menerima sinar matahari dari pada daerah sebelah baratnya. Sehingga waktu maghrib di Cepu (yang ada disebelah timurnya) lebih dahulu dari pada di Semarang (yang berada disebelah baratnya).


g.  Ikhtiyat
Ikhtiyat atau ikhtiyati merupakan langkah pengamanan dengan cara menambah waktu yang telah dihitung agar waktu shalat tidak mendahului awal waktu atau melampaui akhir waktu. Nilai ikhtiyat berfariasi antara 2-4 menit. ikhtiyat dikarenakan
1)  data lintang ataupun bujur daerah yang disediakan pada tabel pada suatu titik pusat kota, sehingga daerah-daerah yang berada di pinggiran kota pada dasarnya tidak sama dengan pusat kota.
2)   data-data yang disediakan telah dilakukan pembulatan, jika data hanya dihitung sampai menit, berarti satuan menit telah dibulatkan kedetik[33]

E.           DAERAH CIRCUMPALAR
Daerah circumpolar dapat pula dikatakan sebagai daerah abnormal atau tidak normal.  Definisi daerah normal itu adalah daerah yang wajar dan tidak keluar dari kewajaran seperti negara-negara dunia pada umumnya termasuk Indonesia.[34] Biasanya yang dikatakan dengan daerah ini adalah daerah kutub. Sedangkan Circumpolar dalam Ilmu falaq dimaknai sebagai Benda langit yang berkulminasi bawah (Lower culmination atau takabbad sulfa) di atas horizon atau berkulminasi atas (Uppeer culmination atau takabbad alwi) di bawah horizon. Dalam bahasa arab circumpolar biasa diistilahkan dengan kain haula al-Qutb.[35] Kulminasi sendiri adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk menyatakan bahwa pada saat itu suatu benda langit mencapai ketinggian yang tertinggi pada peredaran semu hariannya. Hal ini terjadi pada saat benda langit persis berada pada lingkaran meriditian. Yang Dalam bahasa arab sering disebut takabbad.
Dikatakan daerah tidak normal, termasuk daerah yang memiliki lintang lebih besar dari 40°. Seperti Amsterdam, Berlin, Chicago, Istanbul, Moskou, Istanbul, Oslo, Praha, Stockholm, dan sebagainya. Salah satu daerah circumpolar adalah antartika. Dengan luas 13.200.000 km²  Antarktika adalah benua terluas kelima setelah Eurasia, Afrika, Amerika Utara, dan Amerika Selatan. Namun, populasinya terkecil, jauh di bawah yang lain (umumnya dihuni oleh para peneliti dan ilmuwan untuk batas waktu tertentu saja). Benua ini juga memiliki ketinggian tanah rata-rata tertinggi, kelembaban rata-rata terendah, dan suhu rata-rata terendah di antara semua benua di bumi. Antarktika merupakan zona bebas, walaupun sampai saat ini masih ada beberapa negara di dunia yang mengajukan klaim kepemilikan wilayah di benua Antarktika tersebut.
Meski keberadaan benua Antarktika sudah diduga sejak lama, namun benua ini baru ditemukan pada tahun 1820. Pada tahun 1911 Roald Amundsen dari Nowegia adalah orang pertama yang mencapai kutub selatan. Tidak lama kemudian ia disusul oleh Robert Falcon Scott dari Britania Raya.
Antarktika adalah tempat terdingin di Bumi dengan suhu mencapai -85 dan -90 derajat Celsius di musim dingin dan 30 derajat lebih tinggi di musim panas. Bagian tengahnya dingin dan kering serta hanya mengalami sedikit curah hujan. Turunnya salju juga terjadi di bagian pesisir, dengan catatan tertinggi 48 inchi dalam 48 jam. Hampir seluruh benua ini diselimuti es setebal rata-rata 2,5 kilometer.
Diperkirakan terdapat sekitar 1.000 orang tinggal di Antarktika dalam satu waktu namun bergantung juga terhadap musim.
Bila kita pergi dan berada di tengah-tengah kutub bumi, maka kita akan menyaksikan fenomena alam yang sangat menakjubkan. Di masing-masing kutub, langit akan malam selama 6 bulan berturut-turut, dan selanjutnya akan siang selama 6  bulan berturut-turut. Ketika siang, matahari di langit hanya akan berputar-putar di angkasa. [36]
Di daerah kutub memiliki 4 musim atau posisi kedudukan matarari, yaitu (a). Marchequinox (21 Maret), (b). December Solstice (22 Desember) (c).  September Equinox (23 September). (d). June Solstice (21 Juni).
Deskripsi: earth_1


F.            PROBLEMATIKA
Secara garis besar kontradiksi di daerah abnormal adalah menentukan waktu shalat dengan acuan kedudukan matahari. Bagi Muslim yang berdomisili di daerah yang mengalami kondisi tidak lazim, misalnya daerah kutub maka ia akan mengalami masa dimana selama beberapa hari selalu malam atau pada saat yang lain justru selama beberapa hari selalu siang. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kegiatan ibadah mahdhohnya termasuk shalat nya akan bermasalah. Karena bagi orang yang tinggal di daerah kutub atau daerah abnormal akan mengalami “keajaiban” alam terkait dengan waktu terbit dan tenggelamnya matahari. Dalam kondisi ini ada tiga kemungkinan. Pertama, ada wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam sehari, ada pula yang mengalami malam 24 jam sehari. Kedua, ada wilayah yang pada bulan tertentu tidak mengalami hilangnya mega merah (Syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu subuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dan mega merah saat subuh. Ketiga, ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari. Meski siang sangat singkat sekali atau sebaliknya.[37]
Selain itu, menurut referensi lain disebutkan bahwa waktu antara siang dan malam berbeda lamanya misalnya waktu malamnya bisa sampai 16 jam dan siangnya hanya 8 jam atau sebaliknya.[38]
Fenomena lain didaerah yang tidak normal adalah waktu subuh kurang lebih jam 07.00 dan jam 15.30 sudah magrib itu di Moskow, di utara lebih pendek lagi, dan semakin ke utara semakin pendek lagi dan begitu seterusnya. jika musim dingin dan atau puncaknya musim dingin maka di dekat kutub itu yang ada hanya malam saja, tidak ada siang karena tidak nampaknya matahari, atau sebaliknya, yang ada hanya siang saja atau waktu malam sangat pendek.[39]
Selain hal-hal di atas, problematika shalat di kutub adalah seperti kesaksian seorang mahasiswa yang sedang melanjutkan study di Austria. Problemnya adalah masalah shalat Maghrib dan Isya ketika waktu summer. Yang dikhawatirkan adalah ketika sedang puncak summer, waktu Maghrib di Austria bisa dimulai sekitar pukul 21, sedangkan Isya bisa sekitar pukul 23.30. Adapun yang cukup memberatkan adalah waktu subuh adalah sekitar pukul 02.00 dengan sunrise (matahari terbit) adalah 1 atau 2 jam kemudian.[40]
Hal tersebut mirip dengan yang terjadi pada kota Stockholm[41] (ibukata Negara Swedia), yang terletak pada 59° 20ꞌ sebelah utara katulistiwa. Musim semi disana pada bulan Mei, musim panas dalam bulan Juni, musim rontok bulan September, dan musim dingin pada bulan Desember. Siang yang paling panjang terjadi pada tanggal 22 Juni, dan malam terpanjang terjadi pada 22 Desember. pada tanggal 1 Mei hingga 11 Agustus tidak tercatat waktu isya’. Baru setelah tanggal 21 Agustus tercatat lagi, yaitu pada jam 23.18.
 Jumlah shalat wajib yang lima kali dalam sehari semalam tidak mungkin dikurangi hingga hingga menjadi empat atau tiga kali, apalagi perintah shalat diterima Nabi langsung dari Allah pada malam ketika beliau melakukan perjalanan isra’ mi’raj. Namun dengan problem-problem yang demikian, persoalannya adalah apakah kewajiban shalat menjadi hilang sebagian atau seluruhnya atau adakah jalan keluar yang lain?

G.          JALAN KELUAR
Mengingat masalah ini belum ada pada masa Rasulullah, maka solusi dari kasus ini berdasar pada ijtima’ dan pendapat ulama’. Dan berikut ini adalah beberapa pendapat mereka
1.      Di qiyaskan pada persoalan kemunculan Dajjal. Yaitu bahwasannya lamanya Dajjal tinggal di bumi adalah selama empat puluh hari. Akan tetapi kadang-kadang sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan, sehari seperti seminggu, dan sebagainya. Demikianlah yang dituturkan oleh Nabi saw. Para sahabat pernah bertanya pada Nabi saw, “Ya Rasulullah, hari yang seperti setahun ini, apakah cukup shalat sehari saja?” Beliau menjawab, “tidak! Kira-kirakanlah saja.[42] Di daerah kutub kondisinya sama dengan kehidupan ketika adanya dallal, yakni kadang sehari seperti seminggu, sehari seperti sebulan, sehari seperti satu semester, dan sebagainya. Artinya ada kalanya dalam sehari tidak menjumpai malam, atau waktu malamnya sangat pendek, begitu pula sebaliknya. Karena kondisinya sama atau hampir sama, dan memiliki illat yang sama, maka hadits ini dapat di qiyaskan pada problem shalat dikutub ini.
2.      Di qiaskan pada shalatnya prang yang tertidur, yakni shalat (Isya’) yang di qadha’. Perubahan syafak merah di langit bagian barat menjadi fajar di bagian timur berlaku secara tiba-tiba, bisa dikatakan tanpa suasana peralihan atau tanpa disadari. Keadaannya diqiaskan seperti seorang yang tertidur di waktu maghrib lalu terbangun di waktu subuh. Atau seorang yang pingsan di waktu maghrib dan sadar kembali di waktu subuh. Sehingga adanya waktu isya’ tidak disadarinya. Dalam keadaan demikian, fiqih mengajarkan orang yang bersangkutan setelah bangun dan sadar wajib segera melakukan shalat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim[43] dari abu Qatadah[44] yang artinya :”Tidaklah tertidur itu dianggap lalai. Yang dikatakan lalai adalah si saat bangun; maka bila salah seorang diantaramu lupa mengerjakan suatu shalat atau tertidur, maka ia melakukannya di saat ia ingat, dan tidak ada kafarat atau denda atasnya selain demikian” Dengan demikian orang yang berada pada daerah yang kondisinya demikian, akan melakukan shalat isya’ pada waktu subuh, yakni sebelum shalat subuh. 
3.      Shalatnya (terutama shalat maghrib dan Isya’ dijama’). Dalam seminar Islam di Islamic culture center di London pada bulan Mei 1984 menyatakan bagi yang kesulitan menunggu waktu isya’ karena tidak mengalami hilangnya mega merah dapat melakukan shalat jama’ taqdim, yakni shalam maghrib dan isya’ secara bersamaan di waktu maghrib. 
4.      Mengikuti Waktu (Jadwal) Shalat di Makkah, sebagai kiblat umat Islam. arena Makkah berada pada posisi wasath (tengah) dan tepat, ka’bah juga dinyatakan  berada sebagai pusat bumi yaitu QS. Al-An’am [6]: 92. ka’bah juga merupakan lambang tauhid, dan lambang persatuan dan kesatuan umat yang mengesakan Allah.[45] Sehingga jadwal shalat mengikuti waktu Makkah dirasa menjadi sebuah solusi meski itu menjadi pilihan yang paling sulit dari pilihan yang ada.
5.      Mengikuti Waktu (Jadwal) Shalat pada daerah terdekat yang normal atau tidak memberatkan. Dengan adanya teknologi yang canggih, media massa terutama tv dan radio, menjadikan alternative ini menjadi lebih memungkinkan. Beberapa ulama’ seperti Hasbi Ash Shiddieqi berpendapat bahwa waktu shalatnya dengan membandingkan (mengikuti) waktu pada benua-benua yang lain (terdekat) atau waktu di madinah[46]. Dalam keadaan ini dapat shalat sebelum matahari terbit, ataupun sebelum terbenamnya matahari. Artinya shalatnya mengikuti daerah lain yang normal meskipun keadaan sebenarnya di daerah tersebut bukan merupakan waktu shalat. Dan dalam hal ini menyamakan atau membandingkan dengan daerah terdekat yang normal lebih memungkinkan dan lebih memudahkan.  Pendapat ini juga diambil oleh majelis Syari’ah Rabitah al-‘alam al-Islamiy pada tahun 1982, Majelis Fatwa al-Azhar asy-Syarif maupun syekh M. Thaher Jalaluddin.
6.      Membiasakan diri untuk mengikuti waktu shalat berdasar gerak matahari yang sebenarnya meskipun berat. Keadaan ini diperuntukkan bagi wilayah yang mengalami waktu malam singkat dan sebaliknya, (bukan untuk wilayah yang mengalami siang selama 24 jam, maupun wilayah yang tidak dapat melihat mega merah).  
 
 
H.          SIMPULAN
1.      Shalat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditetapkan, Shalat merupakan ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan memberi salam. Shalat adalah ibadah yang terpenting dan utama dalam Islam.
2.      Shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan (sehingga terdefinisi sebagai ibadah munaqqat).
3.      Daerah circumpolar dapat pula dikatakan sebagai daerah abnormal atau tidak normal. Circumpolar dalam Ilmu falaq dimaknai sebagai Benda langit yang berkulminasi bawah (Lower culmination atau takabbad sulfa) diatas horizon atau berkulminasi atas (Uppeer culmination atau takabbad alwi) dibawah horizon, yakni daerah yang memiliki lintang lebih besar dari 40°.
4.      Di daerah circumpolair, ada tiga keadaan. Pertama, ada wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam sehari, ada pula yang mengalami malam 24 jam sehari. Kedua, ada wilayah yang pada bulan tertentu tidak mengalami hilangnya mega merah (Syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu subuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dan mega merah saat subuh. Ketiga, ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari. Meski siang sangat singkat sekali atau sebaliknya.
5.      Terdapat beberapa jalan keluar, namun secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Wilayah yang mengalami siang selama 24 jam atau malam selama 24 jam, maka menentukan waktu shalat dengan cara mengira-ngirakan waktu shalat sebagaimana kondisi ketika Dajjal muncul; atau menyesuaikan waktu shalat dengan wilayah lain, wilayah terdekat ataupun wilayah makkah sebagai kiblat kaum muslim.
b.      Wilayah yang tidak terlihat mega merah (syafaq al-ahmar) saat pagi maupun petang, maka maka menyesuaikan waktu shalat dengan wilayah lain, wilayah terdekat ataupun wilayah makkah sebagai kiblat kaum muslim; atau dengan mengqadha’ dan menjama’ shalat.
c.       Wilayah yang mengalami waktu siang yang singkat dan sebaliknya, maka dapat mengerjakan shalat sesuai gerak matahari meski berat.

I.                   PENUTUP
Demikian hasil penelitian yang penulis tulis dalam bentuk makalah. Semoga bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan penulis khususnya.
Tak ada gading yang tak retak, demikian pula dengan dengan makalah ini. Kekurangan dan kelemahan sangat banyak terdapat di sana-sini. Oleh karena itu, tegur sapa, kritik dan saran dari para pembaca, penulis harapkan.
Bagi siapapun yang tertarik dengan masalah ini dan berminat melakukan atau meneruskan penelitian ini, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan dapat menjadi acuan walau tidak seberapa. Penulis mohon maaf jika terdapat kesalahan.
Akhirnya besar harapan penulis, semoga karya ini dapat bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi siapapun, serta mendapat ridha-Nya. Amiin.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar